Profil Perusahaan
PT Jamkrida Riau (Perseroda) merupakan singkatan dari Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau yang didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit.
Dasar pembentukan :
- Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Koperasi & Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, nomor 04/Kep/M/V/2001 dan 518-162 tahun 2001.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
- Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.338.VII/2011 tentang Tim Perintis Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau.
- Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 10 tahun 2013 tentang PT. Jamkrida Riau.
Regulasi Penjaminan :
- Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor: 99/PMK.010/2011.
- Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-375/KM.10/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT. Jamkrida Riau.
Komposisi Pemegang Saham :
- Pemerintah Provinsi Riau (99,31%)
- PT. Pengembangan Investasi Riau (0,58%)
- PT. Sarana Riau Ventura (0,11%)
Alamat :
Jl. Sumatera No. 25, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota
Pekanbaru, Riau
Telepon/faximile : 0761-7871467
Website : www.jamkridariau.com
E-mail : jamkrida.riau03@gmail.com