Sekilas PT Jamkrida Riau

       PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau atau yang disingkat dengan PT. Jamkrida Riau ini merupakan kelanjutan dari PT. Sarana Penjaminan Riau, adalah perusahaan penjaminan kredit yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau, PT. Pengembangan Investasi Riau dan PT. Sarana Riau Ventura, yang didirikan dengan tujuan melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Provinsi Riau di bidang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dengan jalan melakukan kegiatan usaha penjaminan serta bantuan manajemen dan konsultasi.

Awal berdirinya didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Negara Koperasi & UKM dan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah Nomor 04/Kep/M/V/2001 dan Nomor 518-162 tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) bagi Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro non Bank dan UKM. Pemerintah Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.338.VII/2003 tanggal 25 Juli 2003 membentuk Tim Perintis Persiapan Pembentukan LPKD Riau dengan Ketua Tim ditunjuk Direktur Utama Bank Riau dengan anggota 17 orang dari berbagai kalangan, tim ini bertugas membentuk LPKD di Provinsi Riau.

Tim ini berhasil membentuk LPKD Provinsi Riau dengan nama PT. Sarana Penjaminan Riau dengan akte pendirian dibuat oleh Notaris M. Dahad Umar, SH nomor 50 tanggal 31 Oktober 2003, dengan pemegang saham terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau, PT. Pengembangan Investasi Riau dan PT. Sarana Riau Ventura, dengan modal awal sebesar Rp 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor C-28824 HT.01.01.TH.2004 tanggal 26 November 2004.

Ternyata pada 23 Oktober 2003, telah keluar Keputusan Menteri Keuangan nomor 476/KMK.06/2003 tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan, dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan nomor 486/KMK.017/1996 tentang Perusahaan Penjaminan tidak berlaku lagi, sehingga perseroan tidak bisa memproses pengurusan izin operasional sebagai perusahaan penjaminan.

Sekali layar terkembang pantang surut ke belakang, usaha untuk tetap operasional tidak berhenti sampai di situ, dengan difasilitasi oleh Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Riau, pada tanggal 11 Oktober 2004 di kantor pusat Bank Indonesia dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penjaminan antara beberapa Pemerintah Daerah (3 Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota) dengan PT. Askrindo (Persero), salah satu BUMN yang berpengalaman bergerak di bidang penjaminan sejak tahun 1971. Penandatanganan kerjasama tersebut dari Riau diwakili oleh PT. Sarana Penjaminan Riau, dan merupakan satu-satunya perusahaan yang mewakili Pemerintah Daerah Riau di hadapan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, sedangkan daerah lainnya diwakili oleh Kepala Daerah bersangkutan.

Atas dasar itulah, mulai 1 Januari 2005 sampai dengan Desember 2012, PT. Sarana Penjaminan Riau resmi beroperasi bersama PT. Askrindo (Persero). Jenis usaha yang dijalankan yaitu penjaminan kredit dan penjaminan bank garansi. Sampai dengan 4 tahun pertama beroperasi, PT. Sarana Penjaminan Riau selalu mendapat kunjungan studi banding dan undangan sebagai narasumber dari berbagai daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota yang berminat untuk mendirikan LPKD, seperti Provinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, DKI, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Balikpapan, Kutai Kertanegara dan lain-lain.

Pada tahun 2008, melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011, maka terbukalah peluang untuk mendapatkan izin usaha perusahaan penjaminan di Indonesia.

Selanjutnya pada 16 Mei 2012, Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diputuskan untuk melakukan perubahan nama PT Sarana Penjaminan Riau menjadi PT Jamkrida Riau sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah RUPSLB Perseroan Nomor 11 yang dibuat oleh Notaris Ikhwan Wahyudhi, SH,MKn, yang berkedudukan di Pekanbaru dan telah disahkan oleh Menteri Hukum HAM, Nomor AHU-36490.AH.01.02 Tahun 2012.

Atas regulasi tersebut, PT. Jamkrida Riau wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit, maka pada 1 Agustus 2012 Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-375/KM.10/2012 yang menetapkan izin usaha PT. Jamkrida Riau sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.

Image Gallery

        

Link

Contact Us

Address Jl. Sumatera No. 25 Pekanbaru, Riau
Telephone (0761)-7871467
FAX (0761)-7871467
E-mail jamkrida.riau03@gmail.com