Surety Bond & Kontra Bank Garansi
SURETY BOND & KONTRA BANK GARANSI merupakan produk penjaminan dari PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau atau Jamkrida Riau yang memberikan fasilitas bagi kontraktor pelaksana proyek demi menunjang keberhasilan pelaksanaan suatu proyek.
Surety Bond, Penjaminan Yang diberikan oleh Jamkrida Riau kepada pemilik proyek/Obligee/Bouwheer terhadap kerugian yang timbul akibat tidak terselesaikannya kewajiban pelaksanaan proyek oleh Principal dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kontra Bank Garansi, Penjaminan yang diberikan oleh Jamkrida Riau untuk membantu Principal dalam memperoleh Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank sebagaimana dipersyaratkan oleh pemilik Proyek/Obligee/Bouwheer dalam melaksanakan pekerjaan.
Manfaat Surety Bond atau Kontra Bank Garansi untuk memberi kemudahan kepada Principal (Terjamin) untuk memenuhi salah satu syarat yang ditentukan oleh pemilik proyek, obligee, bouwheer bagi pengikut tender, pelaksana proyek pembangunan, jaminan uang muka, jaminan masa pemeliharaan proyek pembangunan yang sedang atau selesai dikerjakan, kontrak pengadaan barang atau jasa.
Keunggulan Surety Bond dan Kontra Bank Garansi, Produk Jamkrida Riau antara lain:
- Melayani nasabah secara cepat dan akurat
- Sumber Daya Manusia yang berpengalaman dan berkomitmen tinggi
- One day service untuk produk surety bond
- Biaya service charge dan provisi yang kompetitif
- Sertifikat dapat diterbitkan dalam mata uang asing
- Menjamin keabsahan dan keaslian dari produk kami
- Bergaransi uang kembali jika terbukti produkn kami tidak asli
Jaminan Penawaran (Bid Bond or Tender Bond) Menjamin Obligee atas kerugian karena Kontraktor /Principal (Terjamin) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor/Principal (Terjamin) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek).
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor/Principal (Terjamin) tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek).
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor/Principal (Terjamin) tidak melaksanakan melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.